Sanggau, ZONA Kalbar.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait penyusunan standar pelayanan publik, Rabu siang, 12 November 2025. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Sanggau itu melibatkan berbagai unsur masyarakat yang selama ini berinteraksi dengan layanan KPU.
Ketua KPU Sanggau, Iis Supianto, mengatakan forum ini digelar sebagai bentuk komitmen lembaganya untuk memperkuat transparansi dan kualitas layanan publik. “Hari ini kami melaksanakan forum konsultasi publik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang intens berafiliasi dengan pelayanan KPU,” ujarnya.
Para peserta yang hadir berasal dari unsur pemerintah daerah, media massa, partai politik, serta organisasi kemasyarakatan. Keterlibatan berbagai elemen tersebut, kata Iis, menjadi penting mengingat standar layanan yang disusun akan langsung menyentuh masyarakat luas.
Iis menegaskan, pelaksanaan forum ini merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2017 yang mengamanatkan adanya konsultasi publik dalam penyusunan standar layanan publik. “Ada sembilan jenis layanan yang selama ini kami jalankan, dan semuanya akan dituangkan dalam standar operasional prosedur yang akan ditetapkan melalui keputusan resmi,” katanya.
Selain menjadi ruang dialog, forum ini juga menjadi wadah penyampaian masukan dan kritik konstruktif terkait rancangan standar layanan. “Kami ingin layanan publik di KPU dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan cepat. Karena itu kami membuka ruang partisipasi publik agar regulasi yang disusun sesuai kebutuhan masyarakat,” ucap Iis.
Rancangan standar operasional tersebut nantinya akan menjadi acuan KPU Sanggau dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, mulai dari proses administrasi kepemiluan hingga layanan informasi publik. “Kami berharap masukan dari peserta hari ini dapat memperkaya draft regulasi sehingga pelaksanaannya nanti benar-benar responsif dan berpihak pada masyarakat,” tutur Iis. (Butun)

