1 Juli 2026

Polsek Sekayam Ungkap Kasus Curanmor, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

0
IMG-20260701-WA0018

Sanggau, ZONA Kalbar.id — Kepolisian Sektor Sekayam menangkap seorang pria berinisial MC (29) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan penyidikan dari terduga pelaku lain yang lebih dahulu diamankan.

MC ditangkap di sebuah warung internet di kawasan Terminal Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, pada Senin malam, 29 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Ia kemudian dibawa ke Markas Polsek Sekayam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan berkelanjutan yang dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Sekayam dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

Kasus bermula dari laporan hilangnya satu unit sepeda motor yang diparkir di depan Konter XYZ Ponsel, Jalan Temenggung Gergaji, Dusun Balai Karangan III, pada Rabu dini hari, 24 Juni 2026. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta mengumpulkan barang bukti.

Dalam proses penyelidikan, polisi lebih dahulu mengamankan seorang terduga pelaku lain berinisial DS di sebuah rumah kontrakan di Jalan Padong Pangeran, Dusun Balai Karangan I, pada Senin dini hari sekitar pukul 02.50 WIB. Dari hasil pemeriksaan terhadap DS, penyidik memperoleh informasi yang mengarah kepada dugaan keterlibatan MC.

Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Sekayam bersama Kanit Reskrim Ipda Ardian Trisno bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan MC di sebuah warnet. Polisi menyebut proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Dari pengungkapan perkara itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty tanpa pelat nomor, satu unit Yamaha Byson bernomor polisi KB 2710 OA, serta beberapa peralatan berupa kunci pas ukuran 19, 17-14, dan 12, serta sebuah kunci T ukuran 10 yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Menurut Sutikno, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Sekayam.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Sekayam dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus menindak setiap bentuk tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor, melalui penyelidikan yang komprehensif dan pengembangan terhadap setiap informasi yang diperoleh di lapangan,” kata Sutikno.

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Hingga kini, MC masih berstatus terduga pelaku dan menjalani proses penyidikan. Polisi menjeratnya dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polsek Sekayam juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

(Butun)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *