Pontiank, ZONA Kalbar.id – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 21,4 kilogram di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Entikong, Kabupaten Sanggau. Dalam operasi tersebut, petugas juga menangkap seorang warga negara Malaysia yang diduga membawa barang haram tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Kodam XII/Tanjungpura di Aula Pomdam XII/Tanjungpura, Pontianak, Kamis, 11 Juni 2026. Pada kesempatan itu, barang bukti berupa 20 paket sabu dengan total berat sekitar 21,4796 kilogram diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat.
Konferensi pers dipimpin Komandan Korem 121/Alambhana Wanawai (Abw) Brigadir Jenderal TNI Purnomosidi bersama Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Polisi Totok Lisdiarto. Hadir pula perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar, Imigrasi, Bea Cukai, serta unsur Satgas Pamtas.
Purnomosidi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan pengumpulan data oleh personel Satgas Pamtas.
“Informasi dari masyarakat kami olah, kemudian disusun perencanaan operasi hingga akhirnya dilakukan penindakan. Dari hasil operasi tersebut, berhasil diamankan barang bukti sabu dan seorang terduga pelaku,” kata Purnomosidi.
Selain narkotika, petugas turut menyita sebuah mobil berpelat nomor Malaysia, paspor, kartu ATM, dan sejumlah barang pribadi milik terduga pelaku.
Menurut Purnomosidi, tersangka diduga telah merencanakan aksinya dengan cukup matang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku memasuki wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong menggunakan dokumen perjalanan yang lengkap sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Namun setelah memasuki Indonesia, kendaraan yang digunakan diparkir di kawasan Pasar Wisata Entikong. Pelaku kemudian kembali ke wilayah Malaysia sebelum membawa sabu melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus yang melintasi kawasan hutan perbatasan.
“Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan memanfaatkan jalur tidak resmi. Namun berkat informasi masyarakat dan pengawasan yang dilakukan personel di lapangan, upaya tersebut berhasil digagalkan,” ujar dia.
Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan selanjutnya diserahkan kepada BNN Kalbar guna kepentingan penyidikan.
Purnomosidi menyebut pengungkapan ini menambah daftar keberhasilan aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan Kalimantan Barat. Hingga pertengahan 2026, jajaran Satgas Pamtas dan aparat terkait telah menggagalkan penyelundupan sekitar 167 kilogram sabu, 12 kilogram ganja, lebih dari 1.700 butir ekstasi, serta ratusan cartridge liquid vape yang mengandung zat terlarang.
Ia menegaskan TNI akan terus memperkuat pengawasan di kawasan perbatasan RI-Malaysia yang selama ini kerap dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkotika dari luar negeri.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga wilayah perbatasan dan mendukung pemberantasan narkotika di Kalimantan Barat,” katanya.
(ril)
