Kasus Bullying di Kubu Raya Berakhir Damai, Tapi Pelaku Tetap Dikeluarkan

Kasus Bullying di Kubu Raya Berakhir Damai, Tapi Pelaku Tetap Dikeluarkan

Kubu Raya, ZONA Kalbar.id — Kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa Madrasah Ibtidaiyah Swasta Faturrahman, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, diselesaikan melalui mekanisme mediasi pada Jumat, 15 Mei 2026. Penyelesaian dilakukan dengan pendekatan pembinaan dan perlindungan anak karena seluruh pihak yang terlibat masih berstatus di bawah umur.

Mediasi difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Desa Durian, Iptu Sarjo, bersama Kepolisian Sektor Sungai Ambawang dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga: DPRD Sanggau Desak Pemkab Tepati Janji Pembangunan Rumah Adat Melayu

Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Agama Sumargi dan Tugino, Kepala Desa Durian Fauzi, Kepala Sekolah Mariah, Ketua Komite Sekolah Rusdi, serta orang tua siswa.

Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polres Kubu Raya, Aipda Ade, mengatakan insiden itu terjadi saat jam istirahat sekolah. Peristiwa bermula ketika salah satu pelaku meminta korban bertukar kursi karena merasa kursi yang digunakannya tidak nyaman.

“Korban sempat menolak permintaan tersebut, sehingga diduga memicu emosi pelaku,” kata Ade, Sabtu, 16 Mei 2026.

Menurut Ade, pelaku kemudian meminta dua rekannya mengambil tali plastik rafia bekas pengikat wadah makan dari program Makan Bergizi Gratis. Ketiganya lalu mengalungkan tali tersebut ke leher korban dan menariknya hingga korban mengalami sesak napas dan mual.

Sejumlah siswa lain yang menyaksikan kejadian itu langsung berupaya melerai dan melepaskan tali dari leher korban.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka bekas jeratan di bagian leher. Meski demikian, polisi memastikan kondisi korban saat ini telah membaik dan dapat kembali beraktivitas seperti biasa.

Dalam hasil mediasi, seluruh pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan tetap memperhatikan hak pendidikan anak-anak yang terlibat.

Pihak sekolah, kata Ade, tetap menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga pelaku berupa pemberhentian dari sekolah. Namun, proses pengeluaran dilakukan setelah mereka menyelesaikan ujian akhir dan menerima nilai kenaikan kelas.

“Madrasah masih memberikan kesempatan kepada mereka menyelesaikan ujian akhir. Setelah tahun ajaran selesai, baru dilakukan proses perpindahan sekolah,” ujar Ade.

Selain itu, pihak sekolah diminta memberikan penjelasan resmi terkait informasi yang telah beredar luas di media sosial guna mencegah munculnya informasi simpang siur di tengah masyarakat.

Menurut Ade, langkah klarifikasi tersebut penting untuk menjaga nama baik lembaga pendidikan sekaligus melindungi identitas anak-anak dari dampak sosial berkepanjangan.

“Pendekatan problem solving dikedepankan sebagai bentuk pembinaan dan perlindungan terhadap korban maupun pelaku karena semuanya masih anak di bawah umur,” kata dia.

(Butun)

Baca Juga: Jarak ke Jalan Cuma 2 Meter, Kanopi Hero Sticker di Jalan A Yani Sanggau Tuai Cibiran

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *