Warga Sekayam Wajib Waspada! Modus Pinjam Motor Terungkap

Warga Sekayam Wajib Waspada! Modus Pinjam Motor Terungkap

Sanggau ZONA Kalbar.id — Kepolisian Sektor Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, mengamankan dua warga atas dugaan penggelapan sepeda motor milik seorang warga setempat. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban terkait kendaraan yang dipinjam namun tidak dikembalikan.

Laporan tersebut diajukan oleh Andik Basrowi, 21 tahun, pada Kamis, 29 April 2026. Ia melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi tiga hari sebelumnya, Minggu, 26 April 2026, di kawasan Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.

Menurut keterangan korban, sepeda motor miliknya dipinjam oleh seorang pria berinisial YR, 22 tahun, dengan alasan hendak mengantar pacarnya. Namun, setelah ditunggu lebih dari setengah jam, YR tidak kembali. Upaya pencarian yang dilakukan korban tidak membuahkan hasil.

Keesokan harinya, korban mendatangi rumah orang tua YR untuk menanyakan keberadaannya. Dalam pertemuan itu, keluarga YR menyerahkan sepenuhnya penanganan persoalan kepada pihak kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp28 juta. Sepeda motor yang dilaporkan hilang adalah Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KB 4111 XX.

Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, mengatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Polisi kemudian berhasil mengamankan kendaraan milik korban sekaligus dua orang terduga pelaku, yakni YR dan TR, 18 tahun, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami telah melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta mengamankan terduga pelaku. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan,” kata Sutikno dalam keterangannya.

Ia menambahkan, kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan gelar perkara guna memperkuat konstruksi hukum.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga untuk menghindari potensi tindak pidana serupa.

(Butun)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *