Singkawang, ZONA Kalbar.id — Kejaksaan Negeri Singkawang menuntut dua warga negara Malaysia dengan pidana penjara masing-masing 17 tahun dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram. Keduanya kini menunggu putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Singkawang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Singkawang, Heri Susanto, mengatakan tuntutan terhadap pasangan suami istri tersebut telah dibacakan sekitar dua pekan lalu dalam persidangan.
“Kami sudah menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun. Saat ini kami menunggu tahapan sidang berikutnya. Setelah duplik dari penasihat hukum, kami akan menyampaikan replik,” kata Heri, Senin (6/4).
Dua terdakwa tersebut adalah Yii Ming Hung alias Ming Hung dan Yeo Ting Ho alias Ting Ho. Keduanya diduga berperan sebagai perantara masuknya narkotika jenis sabu dari luar negeri ke wilayah Kalimantan Barat.
Menurut Heri, persidangan akan berlanjut dalam dua pekan ke depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Jaksa mendakwa keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain barang bukti sabu seberat 2 kilogram, aparat juga mengamankan sejumlah barang lain yang terkait dengan perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Heri juga menyoroti pola baru peredaran narkotika yang dinilai semakin variatif, terutama yang berasal dari Malaysia.
Ia menyebut, narkotika kini kerap dikemas dalam bentuk sachet menyerupai minuman untuk mengelabui petugas maupun masyarakat.
“Modusnya makin beragam. Dikemas seperti minuman sachet, padahal isinya narkotika. Harganya bisa mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per sachet,” ujarnya.
Kejaksaan mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika lintas negara yang menyasar berbagai kalangan. Heri menegaskan, dampak narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam ketahanan sosial di daerah perbatasan seperti Kalimantan Barat.
Ia berharap masyarakat turut berperan aktif dalam pencegahan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
(ril)

