REJ Diduga Edarkan Sabu, Polisi Sita Barang Bukti di Rumah Kontrakannya di Sosok Sanggau

Gambar Gravatar

Sanggau, ZONA Kalbar.id – Polsek Tayan Hulu mengamankan seorang pria berinisial REJ (33) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Dusun Moling, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) pukul 02.00 WIB di rumah kontrakan pelaku. Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak cepat untuk mengamankan pelaku di rumah kontrakannya. Penindakan dilakukan dini hari untuk mengantisipasi perlawanan atau penghilangan barang bukti,” ujar Iptu Hutajulu.

Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 1,54 gram dan satu paket berisi dua pil warna pink-hijau diduga ekstasi dengan berat 0,97 gram. Barang bukti lain termasuk timbangan elektronik, plastik klip, alat hisap sabu, sedotan, korek api, aluminium foil, ponsel, dan buku catatan.

Kapolsek menegaskan temuan timbangan dan plastik klip menunjukkan REJ diduga tidak hanya pengguna, tetapi juga terlibat distribusi narkotika. “Kami masih mendalami peran pelaku dalam jaringan peredaran narkoba,” ujarnya.

Tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Sanggau untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi dan melengkapi administrasi penyidikan.

Iptu Hutajulu menekankan komitmen pihaknya menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga mengimbau masyarakat terus berperan aktif melaporkan penyalahgunaan narkoba.

(Butun)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *