Mempawah, ZONA Kalbar.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah serta pihak swasta, terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Mempawah Tahun Anggaran 2015.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lima orang saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu, 26 November 2025, di Mapolda Kalimantan Barat.
“Pemeriksaan dilakukan untuk pendalaman penyidikan terkait dugaan korupsi proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK),” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan.
Kelima saksi yang diperiksa berasal dari unsur pemerintahan dan sektor swasta, yaitu:
Abdurahman (ABN), Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Pemkab Mempawah.
Hamdani (HAM), Kepala Dinas PUPR Pemkab Mempawah.
Teguh Wiyono (TW), Komisaris PT Cahaya Pondok Indah (2019–2020).
Ilham (ILM), pegawai CV Moza Planner.
Nurlela (NUR), Direktur PT Teknik Jaya Mandaya.
Kasus ini berkaitan dengan proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam serta Jalan Sebukit Rama Sei Sederam Tahun Anggaran 2015. Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp40 miliar.
Sebelum pemanggilan saksi hari ini, KPK telah melakukan penyidikan secara masif sejak awal tahun.
Kegiatan yang telah dilakukan antara lain:
Pemeriksaan Saksi Penting: Mantan Bupati Mempawah juga telah dimintai keterangan pada 21 Agustus 2025.
Penggeledahan di Tiga Kabupaten: Pada 25–29 April 2025, penyidik KPK menggeledah 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak.
Pada 24–25 September 2025 dilakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Mempawah dan rumah dinas mantan bupati. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
KPK memastikan telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan rasuah ini. Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka maupun konstruksi lengkap perkara kepada publik.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan tiga tersangka tersebut masing-masing adalah:
Abdurrahman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Idi Syafriadi, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan
Lutfi Kaharuddin, Direktur Utama PT ABP
KPK menegaskan penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban.
(Tim F)
Suber: faktakalbar.id

