Pontianak, ZONA Kalbar.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak menangkap seorang pria berinisial YA yang diduga melakukan kejahatan terhadap anak di bawah umur. Pelaku disebut-sebut memperdaya korban dengan janji pernikahan sebelum melakukan tindakan asusila.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, S.I.K., melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Amrullah, mengatakan YA telah diamankan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan YA atas dugaan tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kronologi lengkap dan kemungkinan adanya korban lain,” kata AKP Amrullah, Senin, 24 Februari 2025.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah kejadian serupa.
Satreskrim Polresta Pontianak menegaskan akan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak demi memastikan keamanan dan perlindungan bagi generasi muda. (ril)
Baca Juga: Polres Sanggau Tangkap Tiga Terduga Pelaku Kasus Pelecehan Anak









1 Komentar