Sekadau, ZONA Kalbar.id – Polisi menangkap seorang pria yang diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sekadau. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah kendaraan membawa BBM ilegal di Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Selasa (11/2/2025).
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, mengungkapkan bahwa tim dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sekadau segera bergerak menindaklanjuti laporan tersebut. Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai di Jalan Raya Sekadau – Sintang Km 09.
“Saat diperiksa, pengemudi berinisial ST (39), warga Kabupaten Sintang, mengakui membawa BBM bersubsidi dalam beberapa jeriken dan galon bekas air minum. Rencananya, BBM itu akan dibawa ke rumahnya di Sintang untuk dijual kembali,” kata AKP Agus dalam keterangannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios putih beserta surat-surat kendaraan. Selain itu, terdapat barang bukti berupa satu jeriken 35 liter, dua jeriken 25 liter, dan dua belas jeriken 20 liter berisi solar. Polisi juga menemukan satu jeriken 65 liter, satu jeriken 25 liter, dua galon bekas air minum ukuran 15 liter, serta satu jeriken 10 liter pertalite. Muatan itu ditutupi dengan terpal hijau untuk mengelabui petugas.
Polisi telah menetapkan ST sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, junto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
“Polres Sekadau mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat luas,” ujar AKP Agus.
(Butun).
Baca Juga Artikel Menarik Lainnya: Kanwil Kemenkum Kalbar Dampingi Pendaftaran Merek Dagang di Ngopidiaphen








