Pontianak, ZONA Kalbar.id — Polda Kalimantan Barat mengevaluasi pelaksanaan sejumlah regulasi terkait operasional kendaraan berat di jalur strategis. Evaluasi dilakukan dalam rapat lintas sektoral yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Jumat, 20 Februari 2026.
Rapat tersebut membedah efektivitas sejumlah aturan, antara lain Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016, Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 50 Tahun 2019, serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 551/3122/DISHUB/2022.
Salah satu fokus pembahasan adalah manajemen dan rekayasa lalu lintas di ruas jalan Desa Kapur hingga Tanjung Raya II. Jalur ini dinilai sebagai urat nadi distribusi barang, namun kerap mengalami kepadatan akibat tingginya mobilitas kendaraan angkutan berat.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalbar, Kombes Pol. Valen Asmoro, mengatakan evaluasi ini bertujuan menyelaraskan regulasi dengan kondisi riil di lapangan. Menurut dia, diperlukan keseimbangan antara kelancaran distribusi logistik dan kenyamanan pengguna jalan.
“Kami melakukan peninjauan mendalam terhadap manajemen dan rekayasa lalu lintas, khususnya di koridor Desa Kapur hingga Tanjung Raya II. Fokusnya menekan pelanggaran angkutan barang dan memastikan kendaraan roda enam ke atas mematuhi jam operasional serta rute yang ditentukan,” ujar Valen.
Ia menegaskan, kepolisian akan mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalbar, Balai Pengelola Transportasi Darat, Dinas Perhubungan Kota Pontianak, serta asosiasi transportasi seperti Organda dan Aptrindo.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menyebut langkah kolaboratif ini sebagai bagian dari upaya Polri merespons dinamika lalu lintas di masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas melalui sinergi lintas sektor,” katanya.
Ia juga mengimbau pelaku usaha angkutan dan pengemudi kendaraan berat untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Kesadaran kolektif menjadi kunci agar mobilitas ekonomi tetap berjalan lancar tanpa mengabaikan aspek keselamatan di jalan raya,” ujar Bambang.
(ril)