Jakarta, ZONA Kalbar.idPemerintah menegaskan tidak ada kelonggaran aturan bagi produk asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia. Seluruh komoditas yang beredar tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal dan izin edar sesuai regulasi nasional.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam keterangannya, Minggu, 22 Februari 2026. Ia membantah informasi yang menyebut produk Amerika Serikat bisa masuk tanpa sertifikasi halal.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: itu tidak benar,” ujarnya.
Menurut Teddy, kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku bagi seluruh produk yang masuk dan diperdagangkan di Indonesia, terutama yang termasuk kategori wajib halal. Label halal harus diterbitkan oleh lembaga yang diakui, baik dari luar negeri maupun dalam negeri.
Di Amerika Serikat, sejumlah lembaga sertifikasi halal telah diakui, di antaranya Halal Transactions of Omaha dan Islamic Food and Nutrition Council of America. Sementara di Indonesia, kewenangan sertifikasi berada pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Selain aspek halal, produk tertentu seperti kosmetik dan alat kesehatan juga wajib mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelum dipasarkan.
Teddy menjelaskan, Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki kesepakatan pengakuan bersama atau Mutual Recognition Agreement (MRA) dalam sertifikasi halal. Perjanjian ini memungkinkan adanya penyetaraan standar sertifikasi, namun tetap berada dalam kerangka hukum masing-masing negara.
Dengan demikian, kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk perlindungan konsumen dan jaminan kehalalan produk.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat dan memastikan setiap kabar diperoleh dari sumber resmi.
(Ariya LB)