Pemerintah Kuasai Saham Freeport Jadi 63 Persen, Penerimaan Negara di Pastikan Melonjak Tajam

Gambar Gravatar

Washington D.C.,ZONA Kalbar.id — Pemerintah memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi nasional melalui perpanjangan kontrak dengan sejumlah perusahaan tambang dan migas internasional. Langkah ini dibarengi dengan peningkatan porsi kepemilikan negara serta optimalisasi penerimaan negara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan, salah satu kebijakan strategis yang ditempuh adalah peningkatan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia dari 51 persen saat ini menjadi 63 persen pada 2041.

Menurut Bahlil, tambahan 12 persen saham tersebut diperoleh melalui skema divestasi tanpa biaya, sebagai bagian dari perpanjangan kontrak yang juga membuka ruang eksplorasi lanjutan.

“Divestasi 12 persen ini dilakukan tanpa biaya untuk pengambilalihan saham oleh negara,” ujar Bahlil dalam keterangannya di Washington D.C., Amerika Serikat, Jumat, 20 Februari 2026.

Selain peningkatan kepemilikan, pemerintah menargetkan penerimaan negara yang lebih besar melalui optimalisasi royalti, pajak, serta kontribusi bagi daerah penghasil, khususnya Papua. Kebijakan ini juga diharapkan berdampak pada peningkatan lapangan kerja.

Bahlil menegaskan, skema perpanjangan kontrak harus memberikan manfaat ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya, termasuk dari komoditas emas dan tembaga.

Ia menambahkan, pemerintah bersama MIND ID dan Freeport-McMoRan telah melakukan negosiasi intensif dalam dua tahun terakhir untuk memastikan keberlanjutan operasi tambang di Papua. Puncak produksi Freeport diproyeksikan terjadi pada 2035.

Di sektor migas, pemerintah juga melanjutkan komunikasi dengan ExxonMobil terkait perpanjangan operasi hingga 2055. Dalam skema tersebut, direncanakan tambahan investasi sekitar US$10 miliar untuk menjaga dan meningkatkan produksi minyak yang saat ini berada di kisaran 170 ribu hingga 185 ribu barel per hari.

Pemerintah menegaskan, seluruh proses negosiasi dilakukan dengan mengacu pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Kepentingan negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap negosiasi,” kata Bahlil.

(Ariya)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *