Pontianak, ZONA Kalbar.id – Rencana pemerintah memungut pajak dari pedagang online kembali menuai respons beragam dari pelaku usaha. Sebagian pedagang mengaku khawatir kebijakan tersebut justru menambah beban, terutama bagi pelaku usaha kecil yang masih berjuang menjaga omzet.
Sejumlah pedagang di platform marketplace menilai kebijakan pajak berpotensi menekan margin keuntungan yang sudah tipis. Mereka khawatir pungutan tambahan akan berdampak langsung pada harga jual, sehingga berisiko menurunkan daya saing di tengah persaingan ketat.
Di sisi lain, ada pula pelaku usaha yang memahami arah kebijakan pemerintah. Mereka menilai pungutan pajak bisa diterima sepanjang diterapkan secara adil dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil. Transparansi serta batasan omzet menjadi sorotan utama agar kebijakan tidak menyasar pedagang mikro.
Pemerintah sebelumnya berencana mengenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang online melalui mekanisme pemungutan oleh platform marketplace. Namun, kebijakan ini masih menunggu kondisi ekonomi yang dinilai cukup stabil untuk diterapkan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4), menyebut kebijakan tersebut juga bertujuan menciptakan persaingan yang lebih setara antara pelaku usaha online dan offline, yang selama ini dinilai tidak seimbang.
Meski demikian, respons di lapangan menunjukkan kekhawatiran tetap muncul, terutama terkait kesiapan pelaku usaha kecil menghadapi tambahan beban pajak di tengah tekanan biaya operasional dan fluktuasi pasar.
Kebijakan ini diproyeksikan mulai diterapkan pada pertengahan 2026, dengan pengecualian bagi pedagang beromzet kecil, yang tidak akan dikenakan pungutan selama berada di bawah ambang batas tertentu.
(Butun)

