Kemnaker Bongkar 364 Pekerja Asing Ilegal di Kawasan Industri Ketapang

Kemnaker Bongkar 364 Pekerja Asing Ilegal di Kawasan Industri Ketapang
Oplus_131072

Ketapang, ZONA Kalbar.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Kawasan Industri Ketapang, Kecamatan Pagar Mentimun, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa, 11 November 2025. Sidak dilakukan menyusul kecelakaan kerja yang menewaskan seorang tenaga kerja asing bernama Wang Abao.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, mengatakan operasi tersebut merupakan langkah respons cepat atas kasus tersebut. Korban diketahui bekerja tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah.

“Untuk memastikan kepatuhan kedua perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dilanjutkan hingga 14 November 2025,” ujar Ismail dalam keterangannya, Kamis, 27 November 2025.

Dalam sidak itu, tim pengawas menemukan 364 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja tanpa pengesahan RPTKA. Mereka tersebar di dua perusahaan, yakni 202 orang di PT SZCI dan 162 lainnya di PT BAP.

Ismail mengungkapkan, pelaksanaan sidak sempat mengalami hambatan. Seorang oknum yang mengaku sebagai pengelola kawasan menolak instruksi petugas yang meminta perusahaan segera mengeluarkan para pekerja asing tersebut dalam batas waktu 3×24 jam.

Menurut dia, instruksi itu diberikan dengan mempertimbangkan kondisi geografis kawasan serta kemampuan mobilitas perusahaan. “Agar situasi tetap kondusif, pengawas memilih mundur setelah mendapatkan pernyataan dari pihak terkait yang akan menanggung konsekuensi dari penolakan tersebut,” kata Ismail.

Di tempat terpisah, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menegaskan bahwa pihaknya tetap melanjutkan proses penegakan hukum. Upaya penghalangan terhadap pengawas telah diatasi, dan pengeluaran WNA dipastikan berjalan sesuai ketentuan.

“Memberikan pelayanan maksimal kepada tenant itu penting, tetapi jangan sampai berhadapan dengan pengawas ketenagakerjaan yang sedang menjalankan tugas,” ujar Rinaldi.

Ia menegaskan, Kemnaker akan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2021.

Rinaldi kembali mengingatkan kewajiban legalitas penggunaan TKA sudah diatur jelas dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mensyaratkan setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki dokumen RPTKA yang disahkan pemerintah pusat.

“Pengecualian hanya dapat diberikan dalam keadaan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata dia. (Burhan)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *