Kubu Raya, ZONA Kalbar.id — Peristiwa tenggelamnya kapal KM Juwita di Sungai Kapuas, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, masih menyisakan sengketa antara pemilik kapal dan pihak perusahaan hingga akhir Februari 2026. Pemilik kapal mengaku belum mendapatkan penyelesaian yang memadai atas kerugian yang dialaminya.
Insiden terjadi pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 06.45 WIB. Kapal milik Dedy itu tengah mengangkut 40,380 ton buah kelapa sawit saat tenggelam diduga akibat gelombang besar yang ditimbulkan oleh speedboat Marina Express.
Nahkoda KM Juwita, Irwansyah, menjelaskan, kejadian bermula ketika kapal mengalami kendala pada bagian gearbox di sekitar Patok 50 TR 06, Desa Tanjung Wangi. Saat itu, kru telah memberikan isyarat agar speedboat yang melintas mengurangi kecepatan. Namun, permintaan tersebut tidak direspons.
Speedboat justru melintas dalam jarak dekat, sekitar 4–5 meter dari kapal. Gelombang yang dihasilkan menyebabkan air masuk ke ruang mesin hingga sistem pompa tidak berfungsi. Pada gelombang berikutnya, kapal kehilangan daya dan akhirnya tenggelam. Seluruh kru berhasil selamat setelah dievakuasi warga setempat menggunakan sampan.
Dedy menyatakan telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian perairan, kesyahbandaran, serta melalui asosiasi pelayaran ke KSOP Pontianak. Namun, ia menilai respons dari pihak perusahaan, PT KAN, terlambat.
“Perusahaan baru merespons setelah 23 hari, tepatnya 28 Januari 2026,” ujar Dedy, Kamis (26/2/2026).
Dalam sejumlah mediasi, baik di tingkat kecamatan hingga KSOP Pontianak, perwakilan perusahaan disebut belum memberikan kepastian penyelesaian. Bahkan, pihak yang mengoperasikan speedboat tidak hadir dalam pertemuan, dan perusahaan menolak untuk meninjau lokasi kejadian.
Pada mediasi lanjutan yang menjadi pembaruan terakhir pada 19 Februari 2026, perusahaan menawarkan kompensasi sebesar Rp150 juta, naik dari sebelumnya Rp100 juta. Namun, tawaran tersebut ditolak karena dinilai tidak sebanding dengan total kerugian.
Dedy memperkirakan total kerugian mencapai Rp814.477.000. Ia mengajukan tiga opsi penyelesaian, yakni perbaikan kapal dan penggantian muatan, pemberian kapal pengganti, atau pembayaran penuh kerugian.
“Sampai sekarang belum terlihat itikad baik untuk membantu,” katanya.
Secara hukum, insiden pelayaran yang menyebabkan kerugian pada kapal lain dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Aturan tersebut mewajibkan setiap kapal menjaga keselamatan, termasuk mengatur kecepatan dan jarak aman.
Selain itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga membuka kemungkinan sanksi pidana apabila kelalaian terbukti menyebabkan kecelakaan serius dalam pelayaran.
Hingga pembaruan terakhir pada Februari 2026, belum ada kesepakatan antara kedua pihak terkait penyelesaian ganti rugi atas insiden tersebut.
(ril)
