Pontianak, ZONA kalbar.id — Pelaksanaan Program Padat Karya Tahun Anggaran 2025 pada PPK 2.5 di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) menjadi sorotan. Program yang seharusnya menyerap tenaga kerja lokal itu diduga mencantumkan data KTP warga dalam administrasi tanpa melibatkan mereka dalam pekerjaan.
Sejumlah warga mengaku identitas mereka tercantum dalam dokumen tenaga kerja program padat karya, namun tidak pernah bekerja maupun menerima upah. Dugaan ini menguatkan indikasi bahwa data KTP digunakan hanya untuk kepentingan administrasi.
Warga yang berasal dari Kecamatan Toho, Mempawah Hulu, hingga Bengkayang menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan di lapangan. Mereka mengaku hanya diminta menyerahkan data identitas, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaannya.
“Tidak pernah ikut kerja, tapi nama kami ada dalam daftar,” ujar seorang warga. Kamis (26/3).
Tak hanya itu, dokumen administrasi seperti daftar hadir dan bukti penerimaan upah diduga memuat tanda tangan yang bukan dibuat oleh pemilik identitas. Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai validitas administrasi kegiatan.
Program tersebut berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.5 BPJN Kalbar, Tosan KS. Berdasarkan keterangan sejumlah kepala desa, sebelumnya memang ada permintaan data calon tenaga kerja dari pihak PPK. Namun dalam praktiknya, data KTP warga disebut digunakan tanpa diikuti pelibatan tenaga kerja secara nyata.
Sejumlah sumber juga menyebutkan tidak ditemukan aktivitas padat karya di lapangan sebagaimana tercantum dalam dokumen. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan pelaksanaan kegiatan.
Dugaan penggunaan data identitas tanpa keterlibatan warga tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat, tetapi juga membuka celah penyalahgunaan anggaran negara. Program padat karya yang seharusnya memberikan penghasilan kepada warga justru diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kekhawatiran juga muncul terkait kemungkinan penggunaan kembali data KTP warga pada program serupa di tahun berikutnya, jika mekanisme pengawasan tidak diperketat.
Secara hukum, penggunaan data identitas tanpa dasar yang sah, pemalsuan dokumen, serta pencatatan pembayaran yang tidak diterima oleh pihak yang bersangkutan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejumlah pihak mendesak dilakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan apakah data warga digunakan secara sah dan program benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPJN Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan data KTP warga dalam administrasi program padat karya tersebut.
(Tim)

