Sanggau, ZONA Kalbar.id — Pihak SMKN 1 Sanggau membantah tudingan melarang seorang siswa berinisial LF (19), yang tengah berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Sanggau, untuk mengikuti Uji Kompetensi Keahlian (UKK). Sekolah menegaskan, yang dilakukan adalah penyesuaian jadwal, bukan pelarangan.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMKN 1 Sanggau, Valentina Yolanda, mengatakan LF hingga kini masih tercatat sebagai siswa aktif dan masuk dalam daftar peserta UKK. Menurut dia, keputusan menunda pelaksanaan ujian semata karena keterbatasan informasi terkait perkembangan proses hukum yang sedang dijalani siswa tersebut.
“Kami tidak melarang. Kami hanya menunda karena tidak mengetahui sampai di mana proses hukumnya. Bahkan orang tua pun tidak bisa memastikan, dan tidak ada pihak yang memberi keterangan resmi ke sekolah,” kata Yolanda, Kamis (9/4/2026).
Sekolah, kata dia, telah menyepakati pelaksanaan UKK bagi LF pada 14 April 2026, di luar jadwal umum siswa lainnya. Pelaksanaan ujian juga akan difasilitasi penuh oleh pihak sekolah, termasuk penyediaan ruang dan kebutuhan ujian.
Menurut Yolanda, pengaturan waktu dan tempat yang berbeda dilakukan untuk menjaga kenyamanan siswa lain sekaligus mempertimbangkan kondisi psikologis LF yang kasusnya sempat menjadi perhatian publik.
“Ini juga untuk menjaga konsentrasi siswa lain, serta keamanan dan kenyamanan siswa yang bersangkutan karena proses hukum masih berjalan,” ujarnya.
Ia menegaskan, sekolah tetap menjamin hak pendidikan LF, termasuk mengikuti UKK dan menyelesaikan pendidikan hingga lulus. Pihak sekolah juga memastikan tidak ada kebijakan yang mengeluarkan atau mencoret nama siswa tersebut dari daftar peserta ujian.
“Yang kami jamin, siswa ini tetap terdaftar sebagai peserta UKK. Semua berkas dan persiapan sudah kami siapkan. Sekolah tidak mengeluarkan siswa tersebut,” kata Yolanda.
(Butun)
