Sanggau, ZONA Kalbar.id — Dua pria paruh baya, DN (45) dan LM (44), diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau karena diduga terlibat transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Riam, Kelurahan Bunut, Selasa malam, 13 Januari 2026.
DN lebih dulu diamankan sekitar pukul 21.00 WIB. Warga Kelurahan Bunut itu diduga menyimpan dua paket sabu di dalam casing telepon genggam miliknya. Polisi menyebut penangkapan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Tak lama berselang, polisi kembali mengamankan LM, yang juga berdomisili di wilayah yang sama. Dari saku jaket yang dikenakannya, petugas menemukan delapan paket sabu yang dikemas dalam plastik bening berklip. Polisi menduga LM berperan dalam transaksi yang berlangsung di rumah tersebut.
Seluruh penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan warga sekitar. Total sepuluh paket sabu diamankan dari kedua terduga pelaku.
Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, Kamis (15/1) mengatakan kedua pria tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui asal barang dan jalur peredarannya,” kata Eko.
DN dan LM saat ini ditahan di Mapolres Sanggau dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal dalam Undang-Undang Narkotika.
(Butun)








