Pontianak, ZONA Kalbar.id — Komando Daerah Operasi Angkatan Laut (Kodaeral) XII mulai memperkenalkan sistem Core Tax kepada prajurit dan pegawai negeri sipil di lingkungannya. Langkah ini ditempuh untuk memastikan seluruh personel memahami mekanisme baru pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang kini sepenuhnya berbasis elektronik.
Sosialisasi yang berlangsung di Markas Satrol Kodaeral XII, Selasa, 30 Desember 2025, memfokuskan pembahasan pada perubahan teknis pelaporan pajak, termasuk alur pengisian data, verifikasi, hingga pengiriman SPT melalui sistem Core Tax milik Direktorat Jenderal Pajak.
Core Tax dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan sekaligus meminimalkan kesalahan pelaporan. Sistem ini juga memungkinkan pemantauan kepatuhan wajib pajak secara lebih terintegrasi.
Dalam sesi tersebut, peserta tidak hanya menerima paparan materi, tetapi juga mengikuti simulasi langsung pengisian SPT Tahunan. Praktik ini dimaksudkan agar personel dapat memahami kendala teknis yang kerap muncul saat pelaporan dan mengetahui solusi yang tepat.
Kepala Akun Kodaeral XII Letkol Laut (S) Nanang Dwi Handoko menekankan pentingnya penguasaan sistem pelaporan pajak yang baru, mengingat kepatuhan administrasi merupakan bagian dari tanggung jawab aparatur negara. Menurut dia, pemahaman teknis menjadi kunci agar kewajiban perpajakan tidak sekadar formalitas, melainkan dijalankan secara benar dan tepat waktu.
Pengenalan Core Tax ini sekaligus menandai upaya Kodaeral XII menyesuaikan tata kelola administrasi internal dengan kebijakan perpajakan nasional yang terus berkembang, di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas aparatur negara.
(ril)








