Emak-Emak Turun Jalan, Warga Tayan Hilir Desak Hentikan Truk CPO Bertonase Besar

Gambar Gravatar
Oplus_131072

Sanggau, ZONA Kalbar.id — Ratusan warga Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menghentikan operasional truk tangki pengangkut crude palm oil (CPO) bermuatan besar yang melintas di jalan kabupaten. Aksi itu berlangsung di pertigaan akses Jembatan Kapuas Tayan–Jalan Pembangunan, Desa Kawat, Senin, 22 Desember 2025.

Warga menilai truk tangki CPO dengan muatan di atas delapan ton menjadi penyebab utama kerusakan parah ruas Jalan Pembangunan di Desa Kawat dan Jalan Gusti Jafar di Desa Pedalaman. Kedua ruas tersebut berstatus jalan kabupaten yang secara aturan hanya diperuntukkan bagi kendaraan bertonase maksimal delapan ton.

Bacaan Lainnya

Dalam aksi itu, massa menghentikan truk-truk tangki CPO yang melintas dan meminta sopir tidak melanjutkan perjalanan melalui jalur tersebut. Sejumlah spanduk dan baliho berisi tuntutan dipasang di sekitar lokasi, menegaskan penolakan warga terhadap aktivitas angkutan CPO bertonase besar.

Tak hanya kaum pria, emak-emak turut turun ke jalan menyuarakan keresahan. Mereka menyebut kerusakan jalan telah mengganggu aktivitas harian warga dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi anak-anak dan pengendara sepeda motor.

Koordinator aksi, Fera Dedi Saputra, mengatakan kondisi jalan saat ini sudah rusak berat dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat. “Jalan ini bukan untuk truk bermuatan besar. Kerusakan ini merugikan warga setiap hari. Kami hanya menuntut agar aturan ditegakkan,” kata Fera saat berorasi.

Tuntutan warga dibacakan Sekretaris Aksi, Yayat Hari Purwanto. Forum masyarakat meminta seluruh truk pengangkut CPO dengan muatan di atas delapan ton dihentikan operasionalnya melintasi Jalan Pembangunan dan Jalan Gusti Jafar, terhitung sejak 22 Desember 2025.

Selain itu, warga mendesak Pemerintah Kecamatan Tayan Hilir segera memanggil pemilik usaha dan perusahaan transportir truk CPO untuk duduk bersama dalam forum audiensi. Warga memberi tenggat waktu hingga 10 Januari 2026.

“Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan kembali turun ke jalan dan melakukan penghadangan terhadap kendaraan bertonase besar yang melanggar,” ujar Yayat.

Aksi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian dan TNI. Sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat hadir di lokasi, di antaranya Danramil 1204-07 Tayan Hilir Kapten Inf Oktavia Andri, perwakilan Polsek Tayan Hilir, serta tokoh masyarakat setempat.

Pelaksana Tugas Sekretaris Camat Tayan Hilir, Tri Wanda, menyatakan pemerintah kecamatan menerima aspirasi warga dan berjanji memfasilitasi dialog dengan pihak perusahaan. “Kami memahami keresahan masyarakat dan akan menjembatani komunikasi agar ada solusi yang bisa diterima semua pihak,” katanya.

Usai menyampaikan tuntutan, warga membubarkan diri dengan tertib. Namun, mereka menegaskan aksi tersebut menjadi peringatan awal jika larangan truk bertonase besar tidak segera ditegakkan.

(Butun)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *