Pencuri Rumah di Nanga Pinoh Diringkus, Ternyata Residivis Empat Kali Masuk Lapas

Gambar Gravatar

Melawi, ZONA Kalbar.id – Tim Kalong Polres Melawi berhasil mengungkap kasus pencurian di salah satu rumah warga Dusun Mekar Harapan, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang pria berinisial RND alias AF ditangkap di Jalan Prawindo, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, pada Jumat (10/10/2025).

Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, melalui Kasat Reskrim AKP Ambril membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut RND merupakan residivis kambuhan yang telah empat kali keluar-masuk lembaga pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

“Benar, pelaku sudah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RND merupakan residivis dan pengguna narkoba,” ujar Ambril di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2025) pagi.

Ambril menegaskan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Polres Melawi akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindak tegas para pelaku demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” kata dia.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. “Kami harap kerja sama ini terus terjalin agar Melawi tetap aman dan kondusif,” ucapnya.

Saat ini, pelaku RND masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *