Pontianak, ZONA Kalbar.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8.013,17 gram atau sekitar 8,01 kilogram. Pemusnahan melalui incinerator bersuhu tinggi ini dilakukan di RS Bhayangkara Anton Soerarwo Pontianak, Senin (29/9/2025).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 11 kasus sepanjang September 2025 yang menetapkan 15 tersangka, termasuk dua orang berstatus residivis dan dua warga negara asing asal Malaysia. Total sabu yang disita dalam periode tersebut mencapai 8.493,78 gram, ditambah 10 butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., menyatakan pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkotika. “Dengan barang bukti sabu seberat 8,49 kilogram yang berhasil kami sita, setidaknya kami telah menyelamatkan sedikitnya 67.475 orang dari jeratan barang haram ini,” ujarnya dalam konferensi pers.
Bayu menambahkan, operasi ini selaras dengan salah satu misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., memaparkan modus operandi yang digunakan sindikat. Menurutnya, pelaku kerap menyelundupkan narkoba melalui jalur tidak resmi di perbatasan dengan beragam cara, seperti menyembunyikannya dalam kemasan buah dan teh China, memanfaatkan jasa pengiriman barang, hingga menerapkan sistem ranjau untuk memutus jejak.
“Namun, berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras anggota, seluruh upaya tersebut berhasil kami patahkan,” tegas Deddy.
Ditresnarkoba Polda Kalbar mencatat, sepanjang Januari hingga 28 September 2025, telah terungkap 88 kasus narkoba dengan total barang bukti 158,2 kilogram sabu dan 54.449 butir ekstasi. Capaian ini telah melampaui 90 persen dari target pengungkapan kasus yang ditetapkan untuk Anggaran Tahun 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda mencapai Rp 10 miliar.
“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat. Pengungkapan ini adalah bukti nyata upaya memutus mata rantai peredaran dan menyelamatkan generasi muda,” pungkas Deddy.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar, Kejaksaan Tinggi, dan Bea Cukai. (ril)