Sanggau, ZONA Kalbar.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau mengamankan seorang pria berinisial J (39) yang didalangi sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Penangkapan berlangsung pada Jumat, 26 September 2025.
Operasi penangkapan digelar sekitar pukul 16.15 WIB di kawasan Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas. Aksi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama aktif antara masyarakat dan pihak kepolisian,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, Sabtu (27/9).
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menyita barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat total sekitar 2,45 gram. Sabu-sabu tersebut dikemas dalam plastik bening berklip.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung, di antaranya satu unit telepon genggam merek Samsung, timbangan digital, bungkus rokok, dan kantong plastik hitam. Seluruh barang bukti diamankan bersama pelaku ke Mapolres Sanggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Eko, pelaku telah mengakui kepemilikan atas sabu-sabu yang disita. “Pelaku beserta barang bukti sudah kami bawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum,” jelasnya.
Dia menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana narkotika. Polres Sanggau juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus mata rantai peredaran narkoba. (Burhan)