Tiga ABH dan Satu Dewasa Diamankan Bawa Bom Molotov dan Badik di Demo Kalbar

Gambar Gravatar
Desain tanpa judul 20250917 145558 0000

Pontianak, ZONA Kalbar.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengungkap upaya penyusupan dan provokasi dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Mapolda Kalbar dan Kantor DPRD Provinsi Kalbar pada akhir Agustus hingga awal September 2025.

Empat orang, terdiri dari tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan satu orang dewasa, ditangkap karena diduga membawa bom molotov dan senjata tajam.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini diumumkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Rabu (17/9). Raswin didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar, AKBP Prinanto, dan Kasubdit Kamneg, Kompol Lely Suheri, S.H, M.M

“Kami mengidentifikasi sekelompok orang di luar kelompok aksi yang tidak menggunakan jaket almamater. Mereka berupaya bergabung dan menyatu dengan massa, dan beberapa di antaranya bahkan masih di bawah umur. Kami tidak akan mentolerir tindakan anarkis,” tegas Raswin dalam pernyataannya.

Penangkapan ini merupakan hasil identifikasi Tim Satgas Pengamanan Aksi Massa yang terdiri dari personel Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Dalam pemaparannya, Raswin merincikan tiga laporan polisi (LP) yang melatarbelakangi pengungkapan kasus ini:

1. Kasus pertama berdasarkan LP nomor A/25/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM pada 30 Agustus 2025. Seorang ABH berinisial AA (17 tahun) ditangkap di trotoar depan Mapolda. Dari tasnya, polisi menyita empat bom molotov dan satu bungkus pertalite. AA dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 187 bis KUHP tentang kepemilikan dan pembawaan bahan peledak secara ilegal.

2. Kasus kedua tercatat dalam LP nomor A/27/IX/2025/SPKT.DITRESKRIMUM pada 1 September 2025. Dua ABH berinisial B (15 tahun) dan SY (16 tahun) diamankan di depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalbar. Keduanya membawa satu bom molotov dan pertalite. Mereka dikenai pasal yang sama dengan tersangka AA.

3. Kasus ketiga berdasarkan LP nomor A/26/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM pada 30 Agustus 2025. Seorang dewasa berinisial RS (19 tahun) diamankan di depan Mapolda. RS kedapatan menyembunyikan sebilah badik di pinggang belakangnya. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa hak.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, melalui pernyataan yang dibacakan, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang ingin memecah belah.

“Aksi menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang wajib kita dukung dan kawal, namun harus dilakukan secara damai dan tertib. Kepolisian akan selalu mengedepankan pendekatan persuasif, namun tidak akan toleransi terhadap tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan publik,” tegasnya.

Polda Kalbar juga menghimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi kegiatan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindakan pidana. Keempat pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ril)

Baca Juga: Kasus Motor Hilang di Sungai Rengas Terungkap, Pelaku Ditangkap di Kampung Beting

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Promo Salon Kecantikan - Coklat Emas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *