Polisi Ringkus Spesialis Pencurian di Gerai Alfamart Sungai Ambawang

Gambar Gravatar
img 20250902 181210
Oplus_131072

Kubu Raya, ZONA Kalbar.id – Kepolisian Resor Kubu Raya menangkap seorang pemuda berinisial RL (20), warga Pontianak Timur, yang diduga sebagai spesialis pencurian di gerai Alfamart. Penangkapan dilakukan saat pelaku kembali beraksi di Alfamart Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, pada Sabtu, 30 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan aksi RL terungkap setelah karyawan gerai mencurigai adanya selisih stok barang. Rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria memasukkan sejumlah produk ke dalam tas. “Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Ade, Minggu, 31 Agustus 2025.

RL mengaku sudah empat kali mencuri di gerai yang sama sepanjang Juli hingga Agustus 2025. Total kerugian mencapai Rp2,64 juta, dengan barang curian berupa sampo, kosmetik, losion, hingga kopi kemasan. Barang-barang itu kemudian dijual kembali oleh pelaku.

Polisi masih mendalami apakah RL beraksi seorang diri atau bagian dari sindikat. Ia dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (Tim Fakta)

Baca Juga: Rakyat Kalbar Tuntut Supremasi Hukum, Pengamat Ingatkan Bahaya Jurang Sosial

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *