Pontianak, ZONA Kalbar.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak membongkar praktik pemalsuan uang rupiah yang dijalankan oleh tiga orang pelaku. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, melalui Iptu M.Ibnu Saputra Budhiniar, Kanit Ekonomi Polresta Pontianak, Sanin (25/8) dalam keterangan pers di Polresta Pontianak, menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan berupa pembuatan dan penyimpanan uang palsu. “Dari hasil penelusuran, kami mengamankan tiga tersangka berikut barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 304 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 246 lembar,” ujarnya.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing adalah Juanda Wahyudi alias Iwan (33), Victory alias Victor (25), dan Edi Yanto alias Edi (45). Dari tangan mereka, polisi juga menyita sejumlah peralatan produksi, antara lain satu unit printer Epson 3210, gunting, cutter, lem, stempel, hingga kertas hasil cetakan yang belum dipotong.
Menurut Iptu M.Ibnu Saputra Budhiniar, modus yang digunakan cukup sederhana. Para pelaku lebih dulu menyiapkan uang asli pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Uang tersebut lalu dipindai menggunakan scanner berwarna, dicetak di kertas F4, kemudian dipotong menyerupai uang asli. “Hasil uji laboratorium Bank Indonesia memastikan seluruh lembaran yang ditemukan adalah uang palsu,” Iptu M.Ibnu Saputra Budhiniar.
Dari pengakuan tersangka, proses pembuatan hingga menghasilkan ratusan lembar uang palsu hanya memakan waktu sekitar satu minggu. Polisi menduga uang tersebut rencananya akan digunakan untuk transaksi jual beli, meski belum sempat diedarkan.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
“Latar belakang para tersangka rata-rata tidak memiliki pekerjaan tetap. Motifnya lebih ke alasan ekonomi, meski mereka baru pertama kali melakukan,” ujarnya. (ril)
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Penambang Emas Ilegal di Mukok, Warga Sebut Hanya Cukup untuk Hidup Sehari-hari