Pontianak, ZONA Kalbar.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak menetapkan seorang pejabat di lingkungan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tersangka berinisial R, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker Penyedia Perumahan Provinsi Kalbar, diduga menerima aliran dana dari seorang konsultan sejak 2018 hingga 2021.
Penyidik menemukan bahwa R menguasai rekening BCA atas nama YF, seorang konsultan individu ahli perumahan. Rekening tersebut digunakan untuk menampung dana yang ditransfer secara bertahap dari rekening Mandiri milik YF. Total dana yang diterima mencapai Rp466,15 juta.
Selain itu, penyidik juga melacak aliran dana ke rekening BRI atas nama AD yang turut dikuasai tersangka. Jumlahnya jauh lebih besar, yakni mencapai Rp2,42 miliar, tidak termasuk bunga. Dana tersebut diduga terkait dengan proyek yang berada dalam tanggung jawab R sebagai PPK.
Sebagai bagian dari penyidikan, polisi menyita dokumen rekening koran dari empat rekening saksi serta empat bidang tanah atas nama tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, menyatakan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas perkara ini.
“Polresta Pontianak konsisten menindak tegas setiap dugaan gratifikasi maupun pencucian uang. Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan transparan demi menjaga kepercayaan publik,” ujarnya, Kamis, 21 Agustus 2025.
Saat ini perkara tengah dalam tahap pemberkasan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan. (ril)
Baca Juga: Bibit Tanaman dan Produk Hewan Ilegal Dibakar di Perbatasan Indonesia–Malaysia
2 Komentar