Sanggau, ZONA Kalbar.id – Dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang melibatkan seorang pria berinisial TN dan seorang perempuan berinisial RK berakhir damai lewat jalur mediasi di Polsek Sekayam, Selasa, 19 Agustus 2025.
Mediasi digelar di Mapolsek Sekayam sekitar pukul 09.30 WIB dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta keluarga. Polisi memfasilitasi pertemuan itu sebagai upaya penyelesaian kekeluargaan agar perkara tak berlanjut ke meja hijau.
Kasus bermula pada Minggu, 14 Agustus lalu, ketika TN diduga menyebarkan tangkapan layar video call bernuansa vulgar dengan RK ke akun Facebook pribadinya. Aksi tersebut menimbulkan keresahan dan dinilai mencoreng nama baik korban.
Dalam mediasi, TN mengakui kesalahannya dan meminta maaf di hadapan korban. RK menerima permintaan maaf itu dengan syarat pelaku bersedia menjalani sanksi adat. Kesepakatan tertuang dalam pernyataan tertulis dan sangsi adat yang dijatuhkan terhadap TN harus diselesaikan paling lambat Jumat mendatang.
Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, Selasa (19/8) mengatakan mediasi menjadi solusi yang diutamakan ketika sengketa masih bisa ditangani secara musyawarah. “Kami memastikan prosesnya adil bagi semua pihak. Jika pelaku mengulangi perbuatan serupa, proses hukum akan tetap ditegakkan,” ujarnya.
Polsek menegaskan perkara dinyatakan selesai. Aparat berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak terjerat masalah hukum maupun adat. (Burhan)
Baca Juga: Jasad Petani Bungkang Ditemukan di Jalan Lintas Malenggang, Ini Penjelasan Polisi
1 Komentar