Sekadau, ZONA Kalbar.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau menangkap empat tersangka kasus pencurian pupuk milik perusahaan perkebunan di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, kasus ini terungkap setelah PT Parna Agro Mas melaporkan kehilangan 30 karung pupuk pada awal Agustus.
“Unit Jatanras bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat tersangka berinisial MA (28), I (23), E (26), dan HY (32). Sementara seorang tersangka lain berinisial L masih dalam pengejaran,” kata Zainal, Selasa, 19 Agustus 2025.
Hasil penyelidikan mengungkap MA, yang bekerja sebagai petugas keamanan perusahaan, ikut mengatur pencurian bersama tiga rekannya. Mereka berulang kali mengambil pupuk dari gudang perusahaan dan menjualnya kepada kelompok penadah yang kini masih ditelusuri. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil, dokumen kendaraan, dua gerobak sorong, serta bukti administrasi penggunaan pupuk perusahaan. Akibat pencurian itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp39,5 juta.
“Keempat tersangka sudah ditahan di Polres Sekadau. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar Zainal.
Ia menambahkan, penyidik masih memburu seorang tersangka lain dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penadah pupuk curian. (Dibas)
Baca Juga: Jasad Petani Bungkang Ditemukan di Jalan Lintas Malenggang, Ini Penjelasan Polisi