Polda Kalbar Luruskan Isu Penambangan Ilegal di Wilayah PT ANTAM

Gambar Gravatar
img 20250815 wa0001

Pontianak, ZONA Kalbar.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menegaskan tidak ditemukan pelanggaran izin atau penyimpangan pengelolaan tambang oleh PT Enggang Jaya Makmur (EJM) maupun PT Aneka Tambang (ANTAM). Kesimpulan ini disampaikan setelah tim gabungan Polda Kalbar bersama instansi terkait melakukan penyelidikan langsung di lapangan.

Penyelidikan dilakukan menyusul beredarnya informasi di media sosial dan sejumlah media online yang menyebut PT EJM diduga melakukan penambangan bauksit di luar wilayah izin dan masuk ke wilayah tambang PT ANTAM di Kabupaten Sanggau, sehingga memicu dugaan kerugian negara.

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yoan Febriawan, mengatakan pihaknya turun ke lapangan pada Senin, 11 Agustus 2025, bersama tim dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalbar. Lokasi yang diperiksa berada di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

“Tim memeriksa dokumen perizinan kedua perusahaan, meninjau langsung area tambang, dan mewawancarai pihak terkait. Hasilnya, PT EJM memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUPOP) untuk komoditas latrit yang masih aktif dan lengkap. Kegiatan penambangan yang dilakukan sesuai dengan izin tersebut,” ujar Yoan saat konferensi pers di Markas Polda Kalbar, Kamis, 14 Agustus 2025.

Hasil pemeriksaan juga menemukan sebuah workshop milik PT EJM yang berdiri di atas lahan masyarakat yang masuk dalam wilayah izin PT ANTAM. Namun, di lokasi tersebut tidak ditemukan aktivitas penambangan mineral. Sementara PT ANTAM, kata Yoan, memiliki izin lengkap tetapi belum melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat pemilik lahan, sehingga belum memulai aktivitas tambang. Saat ini, warga setempat masih memanfaatkan lahan tersebut untuk bertani.

Ahli perizinan dari Dinas ESDM Provinsi Kalbar, Ardian Candra Aji, menguatkan temuan tersebut. “Berdasarkan survei lapangan, tidak ada aktivitas penambangan PT EJM yang melanggar wilayah izin atau memasuki wilayah PT ANTAM. Semua dokumen perizinan sesuai ketentuan,” kata Ardian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Burhanudin, menegaskan penyelidikan ini membuktikan bahwa informasi yang beredar di publik tidak sesuai fakta. “Tidak ada pihak yang dirugikan, baik negara maupun masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bayu Suseno, mengatakan klarifikasi ini penting untuk meredam spekulasi publik. “Kami mengimbau masyarakat untuk menyaring informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum terkonfirmasi,” ujarnya.

Bayu menambahkan, Polda Kalbar akan terus menindaklanjuti setiap laporan atau isu terkait pertambangan dengan langkah verifikasi langsung di lapangan agar informasi yang disampaikan ke publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (ril)

Baca Juga: Polda Kalbar Pastikan Tidak Ada Penyimpangan di Tambang PT EJM dan PT ANTAM

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar