Pontianak, ZONA Kalbar.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat mengungkap puluhan kasus kejahatan lingkungan dan ekonomi sepanjang periode 1 Januari hingga 6 Agustus 2025. Operasi penindakan itu mencakup aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang marak terjadi di sejumlah wilayah di Kalbar.
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, didampingi Kompol, Yoan Febriyawan, Kasubdit 4 Tipiter menyebut penindakan ini merupakan upaya serius institusinya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menertibkan distribusi energi nasional.
“Kami tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga para pengepul, pengolah, hingga pemodal yang selama ini sulit tersentuh hukum,” kata Burhanudin dalam keterangannya, Rabu, 6 Agustus 2025.
Dari sektor pertambangan ilegal, polisi menindak 40 kasus di 26 lokasi berbeda mulai dari kawasan hutan, sungai, hingga tempat pengolahan. Sebanyak 65 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyita total 33,71 kilogram emas dalam berbagai bentuk, termasuk lempengan dan batangan. Selain itu, turut diamankan 25 unit mesin penambang serta uang tunai dalam berbagai mata uang, mulai dari rupiah, ringgit Malaysia, baht Thailand, hingga dolar Taiwan dan Singapura.
Modus operandi yang ditemukan bervariasi, dari metode tradisional hingga penggunaan alat berat. Hasil tambang umumnya dikumpulkan oleh pengepul, lalu dikirim ke pengolah di Pontianak dan kota-kota lain.
Di sektor energi, Ditreskrimsus mengungkap 20 kasus penyalahgunaan BBM subsidi, dengan total 18 orang tersangka. Dari pengungkapan ini, polisi menyita lebih dari 14 ribu liter Pertalite, hampir 15 ribu liter Solar subsidi, serta 76 tabung gas ukuran 3 dan 12 kilogram.
“BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan nelayan, namun diselewengkan untuk industri dan pertambangan besar demi keuntungan pribadi,” kata Burhanudin.
Modusnya, pelaku menggunakan kendaraan pribadi, truk tertutup, hingga perahu sampan untuk mendistribusikan BBM secara ilegal. Mereka juga kerap membeli dari SPBU lalu menjualnya kembali ke industri dengan harga tinggi.
Tak Ada Ampun untuk Pemodal
Burhanudin menegaskan bahwa operasi penindakan ini ditujukan sebagai shock therapy bagi pelaku kejahatan ekonomi dan lingkungan. Polda Kalbar, kata dia, tak segan menindak pemodal besar dan perusahaan yang terbukti melanggar.
“Penegakan hukum tidak hanya menyentuh masyarakat kecil, tapi juga para pemodal yang selama ini merasa kebal,” ujarnya.
Selain penindakan, Polda Kalbar juga menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas solusi jangka panjang terhadap persoalan PETI dan penyalahgunaan migas. Pendekatan akademis dan sosial budaya, menurut Burhanudin, penting dilakukan agar pengelolaan sumber daya lebih ramah lingkungan dan mensejahterakan rakyat.
Ajakan untuk Masyarakat
Polda Kalbar menyerukan peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dan menegakkan hukum. “Keberhasilan penindakan ini tak lepas dari partisipasi publik. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitarnya,” pungkas Burhanudin. (ril)