Melawi, ZONA Kalbar.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memperkuat komitmen pelindungan kekayaan intelektual di daerah. Langkah itu diwujudkan melalui pencatatan Hak Cipta seni motif Sibung dan pendaftaran merek Raisya Sarbina sebagai produk unggulan Kabupaten Melawi. Kegiatan pendampingan strategis tersebut berlangsung di kantor Dekranasda Kabupaten Melawi, Kamis, 3 Juli 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, memimpin langsung pendampingan bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hajrianor, dan tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Pendampingan ini merupakan tindak lanjut koordinasi pemerintah daerah dan pusat guna memperkuat perlindungan hukum karya lokal.
“Pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya soal hak individu, tetapi juga kunci meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi produk,” kata Jonny dalam sambutannya.
Seni motif Sibung yang menjadi ciri khas Dekranasda Kabupaten Melawi resmi tercatat sebagai Hak Cipta. Proses pencatatan dilakukan secara digital dan rampung dalam waktu kurang dari 10 menit. Sertifikat resmi Hak Cipta pun diterbitkan dan langsung diserahkan oleh Jonny kepada Ketua Dekranasda Melawi, Raisya Sarbina.
Selain pencatatan Hak Cipta, merek Raisya Sarbina yang menjadi label produk UMKM lokal turut didaftarkan sebagai merek dagang. Pendaftaran dilakukan daring melalui jalur rekomendasi Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Melawi. Saat ini, merek tersebut tengah menunggu hasil pemeriksaan substantif dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Ketua Pokja Pemetaan Potensi Produk Unggulan, Sari Nurhadi, menjelaskan proses teknis pendaftaran Hak Cipta dan Merek. Penjelasan itu disambut antusias para pelaku UMKM dan pengurus Dekranasda yang hadir.
Raisya Sarbina mengapresiasi pendampingan cepat dan terukur yang dilakukan Kemenkumham. Menurutnya, pelindungan hukum menjadi salah satu fondasi agar produk lokal Melawi mampu menembus pasar lebih luas secara sah dan bermartabat.
Sebagai wujud dukungan, Kanwil Kemenkum Kalbar menyerahkan sertifikat dan bukti pendaftaran kepada Dekranasda. Momentum ini diharapkan memicu pelaku ekonomi kreatif lain untuk mendaftarkan karya maupun merek dagang mereka.
Langkah Dekranasda Melawi, kata Jonny, bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat. “Kolaborasi aktif antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan instansi vertikal menjadi kunci dalam memperluas jangkauan pasar produk lokal,” ujarnya.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Dekranasda akan melanjutkan pendataan potensi kekayaan intelektual di Melawi dan menggelar edukasi berkala untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.
Dengan sinergi pemerintah pusat, daerah, dan komunitas lokal, pelindungan kekayaan intelektual di Kalimantan Barat diyakini mampu menjadi pilar penguatan ekonomi kreatif sekaligus pelestarian budaya daerah. (ril)
Baca Juga: LEGATISI Desak Penertiban Tambang Galian C Ilegal di Mempawah
1 Komentar