Sanggau, ZONA Kalbar.id — Seorang anak berusia 16 tahun yang tersandung kasus pencurian di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, menjalani proses diversi atau penyelesaian perkara di luar jalur peradilan. Langkah ini difasilitasi oleh Unit Reskrim Polsek Sekayam pada Selasa (24/6) sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Musyawarah diversi digelar di Mapolsek Sekayam dan dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Nandang Hermawandi, S.H., M.H., yang bertindak sebagai fasilitator utama. Proses ini turut dihadiri perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sintang, Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Sanggau, pihak pelapor dari PT Global Kalimantan Makmur (GKM), serta orang tua anak.
“Diversi ini penting untuk memastikan anak tidak langsung masuk ke dalam sistem peradilan formal. Kami ingin memberi ruang bagi pembinaan dan perbaikan diri,” kata Ipda Nandang.
Anak berinisial A tersebut diketahui melakukan pencurian di lingkungan perusahaan. Setelah diselidiki, polisi mengantongi bukti yang cukup. Dalam forum, A mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan atas tindakannya.
Korban, yang diwakili oleh pelapor D.G.J.P., menyatakan menerima permintaan maaf dan mendukung penyelesaian perkara melalui jalur damai. Ia berharap kesempatan ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku untuk berubah dan tidak mengulangi kesalahannya.
Hasil musyawarah menghasilkan sejumlah kesepakatan, di antaranya: anak mengakui kesalahan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan, diserahkan kembali kepada orang tua, serta akan berada dalam pengawasan pihak Bapas Sintang selama tiga bulan ke depan. Jika pelaku mengulangi kesalahan, proses hukum akan dilanjutkan.
Perwakilan Bapas dan Dinsos P3AKB turut memberikan masukan terkait pembinaan anak serta pentingnya keterlibatan orang tua dalam proses pemulihan sosial.
“Semua berjalan tanpa tekanan, murni berdasarkan musyawarah dan kesepakatan bersama,” jelas Ipda Nandang, menegaskan bahwa seluruh proses dituangkan secara resmi dalam berita acara yang akan diajukan ke pengadilan.
Polsek Sekayam menilai upaya ini sebagai bentuk nyata dari komitmen untuk mengedepankan pendekatan kemanusiaan dalam penanganan perkara anak. Selain menjamin perlindungan hukum, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah dampak psikologis jangka panjang bagi pelaku. (Ariya)
Baca Juga: Polres Sanggau Ringkus Pengedar Narkoba Asal Kubu Raya di Sebuah Warung
1 Komentar