Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam di Kembayan Diringkus di Kubu Raya

Gambar Gravatar
img 20250621 wa0003

Sanggau, ZONA Kalbar.id – Tim gabungan dari Polres Sanggau berhasil membekuk buronan kasus penganiayaan berat yang sempat melarikan diri usai melukai seorang warga di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau. Pelaku berinisial DK alias Angok diringkus di sebuah gang permukiman di kawasan Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis, 19 Juni 2025.

Penangkapan ini menjadi titik akhir dari perburuan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Sanggau sejak insiden penganiayaan pada Sabtu malam, 14 Juni lalu. Dalam kejadian tersebut, korban berinisial A mengalami luka serius akibat sabetan parang di halaman rumah warga berinisial D di Dusun Tanjung Periuk, Desa Tanjung Merpati.

“Pelaku sempat kabur meninggalkan wilayah Sanggau. Tim kami kemudian melacak ke Pontianak dan bekerja sama dengan Polda Kalbar untuk memperluas pencarian,” ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K, S.I.K., M.A., dalam keterangan resminya, Jumat, 20 Juni 2025.

Tim yang dipimpin Ipda I Nyoman Andika Maha Putra, S.Tr.K., awalnya menyisir wilayah Jalan Nipah Kuning, Pontianak. Namun hasilnya nihil. Penyidik kemudian menggandeng Tim Jatanras dan Tim IT Polda Kalbar untuk melacak pergerakan DK secara digital.

Hasil koordinasi lintas satuan membuahkan hasil. Sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis, 19 Juni, tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Sanggau, Unit Reskrim Polsek Kembayan, dan Polsek Sungai Raya berhasil menangkap DK di Gang Cempaka Putih, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan. Kami langsung bawa ke Polsek Sungai Raya untuk pemeriksaan awal sebelum digiring ke Polres Sanggau,” kata AKP Fariz.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang aman bagi pelaku kejahatan. “Kami berkomitmen menjaga rasa aman warga. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal untuk bersembunyi,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik tindakan pelaku, sekaligus melengkapi berkas perkara. DK dijerat dengan pasal penganiayaan berat sesuai KUHP.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar terus menjalin komunikasi dengan aparat dan tidak segan melaporkan setiap potensi gangguan keamanan.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja bersama. Kami apresiasi semua pihak yang terlibat, termasuk masyarakat yang membantu memberikan informasi,” ujar Fariz. (Butun)

Baca Juga:Warga Kembayan Luka Parah Ditebas Parang, Polisi Buru Pelaku yang Kabur

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar