Sekadau, ZONA Kalbar.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengungkap kasus penggelapan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit oleh seorang karyawan perusahaan perkebunan PT Permata Hijau Sarana (PHS). Pelaku berinisial J (33) ditangkap saat mencoba mengambil kembali TBS yang sebelumnya disembunyikan di parit kebun.
Kasus ini terungkap dalam rangkaian Operasi Pekat II Kapuas 2025 yang digelar Polres Sekadau. Penangkapan dilakukan setelah tim keamanan perusahaan mencurigai adanya tumpukan buah sawit yang ditutup pelepah di area Blok A10, Divisi VIII, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir.
“Selasa sore, tim keamanan menemukan tumpukan TBS mencurigakan. Setelah dilakukan pengintaian, pada Rabu dini hari pelaku datang mengambilnya dan langsung diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin, Kamis, 22 Mei 2025.
Pelaku yang merupakan karyawan baru dengan masa kerja dua bulan itu diketahui berprofesi sebagai pemanen buah sawit. Berdasarkan hasil pemeriksaan, J mengaku sengaja menyisihkan sembilan janjang buah panenannya untuk diambil diam-diam di waktu lain.
“Modusnya adalah menyembunyikan sebagian buah di parit, lalu menutupinya dengan pelepah sawit agar tak terlihat. Tindakannya termasuk penggelapan dalam jabatan karena ia memanen atas nama perusahaan,” ujar Zainal.
Pihak perusahaan yang merasa dirugikan telah melaporkan kejadian ini secara resmi dan menyerahkan penanganan kepada kepolisian. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan janjang TBS, satu lembar nota timbang, salinan surat keputusan kerja, dan catatan hasil panen harian.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Sekadau dan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup IPTU Zainal. (Dibas)
Baca Juga: Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di Parindu
1 Komentar