Mantan Kades Pasir Resmi Ditahan, Diduga Korupsi APBDes Rp640 Juta

Gambar Gravatar
img 20250515 161734
Oplus_131072

Mempawah, ZONA Kalbar.id – Kejaksaan Negeri Mempawah resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Mempawah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pasir Tahun Anggaran 2019. Penyerahan dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Mempawah.

Tersangka berinisial AH, yang merupakan mantan Kepala Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa. Ia membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Lufti Akbar, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Erik Adiarto, menyatakan bahwa perkara AH telah dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materil (P-21). Dengan demikian, proses hukum terhadap tersangka memasuki tahap penuntutan.

“Tersangka akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak. Untuk kepentingan proses hukum, yang bersangkutan kami tahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari ke depan,” ujar Erik.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat, perbuatan AH telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp640.828.696. Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jadwal sidang akan ditetapkan oleh majelis hakim setelah pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor dilakukan. Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (ril)

Baca Juga: PDAM Tirta Khatulistiwa Genap 50 Tahun, Wali Kota Soroti Kualitas Layanan

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar