Pontianak, ZONA Kalbar.id — Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil membongkar kasus penggelapan mobil rental yang melibatkan tiga orang pelaku. Salah satunya adalah seorang perempuan berinisial VV (25), warga Gang Nipah, Jalan Kom. Yos Sudarso, yang diduga menjadi otak dari aksi kejahatan ini.
VV ditangkap bersama dua pria lain, D (36) dan F (31), setelah penyidik menerima laporan kehilangan sebuah mobil rental jenis Toyota Avanza, Jumat (9/4/2025). Ketiganya kini ditahan di rutan Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa aksi penggelapan ini bermula dari penyewaan mobil oleh VV dengan menggunakan KTP atas nama Fajar. Setelah masa sewa berakhir, mobil tidak dikembalikan kepada pemilik rental.
“VV menyewa mobil menggunakan identitas orang lain, lalu menggadaikannya kepada D dan F dengan imbalan Rp5 juta,” ujar Wawan kepada wartawan, Senin (12/5).
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penggelapan tersebut kemudian dibagi—sebagian diberikan kepada Fajar, pemilik KTP yang digunakan sebagai jaminan, dan sisanya digunakan VV untuk membeli sabu dan bermain judi slot.
Setelah menangkap VV di Gang Nangka, Pontianak Timur, polisi kemudian membekuk D dan F di halte Jalan Perintis Kemerdekaan pada Sabtu (11/5) siang.
“D dan F mengaku menerima upah antara Rp2 juta hingga Rp4 juta atas keterlibatannya. Kami masih memburu pihak lain yang diduga menguasai mobil hasil kejahatan tersebut,” kata Wawan.
Polisi tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan sindikat penggelapan lainnya yang memanfaatkan modus penyewaan kendaraan dengan identitas palsu. (ril)
Baca Juga: Peternakan Ayam di Bengkayang Keluarkan Bau Menyengat, Warga Dungkan Protes