Herman Hofi: Kriminalisasi Pers Berpotensi Mencederai Demokrasi

Gambar Gravatar
37326192 2a9d 4b29 bd74 22c108da7ad7 20250426 074002 0000

Pontianak, ZONA Kalbar.id – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa media massa sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menyatakan, pemberitaan media, termasuk yang mengkritisi perilaku pejabat atau aparat penegak hukum (APH), tidak bisa serta-merta dipidanakan hanya karena dinilai merugikan pihak tertentu.

“Negara demokrasi seperti Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap media untuk menjalankan fungsinya menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk dalam konteks kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah dan penegakan hukum,” kata Herman, Jumat, 25 April 2025.

Bacaan Lainnya

Menurut Herman, selama media menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik dan ketentuan perundang-undangan, mereka tidak bisa dipidana hanya karena isi pemberitaannya. Ia menekankan, jika terdapat keberatan terhadap pemberitaan, jalur yang harus ditempuh adalah melalui hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana.

“UU Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Jika ada yang merasa dirugikan, penyelesaiannya adalah melalui Dewan Pers, bukan kriminalisasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa pemberitaan, bahkan yang dinilai negatif oleh pihak tertentu, adalah bentuk kritik yang sah dalam negara demokrasi. Ia menilai, mengaitkan pemberitaan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), seperti pasal tentang pencemaran nama baik atau obstruction of justice, tidak dapat dilakukan sembarangan.

“Obstruction of justice tidak serta-merta terjadi hanya karena ada pemberitaan yang mengkritisi proses penegakan hukum. Kritik lewat pemberitaan adalah bagian dari fungsi pers yang dijamin oleh konstitusi,” ujar Herman.

Ia mengingatkan, aparat penegak hukum tidak boleh menciptakan iklim ketakutan bagi insan pers. Upaya menakut-nakuti jurnalis dengan ancaman pidana hanya akan merusak sendi-sendi demokrasi.

“Kriminalisasi terhadap pers dengan dalih penegakan hukum jelas mencederai demokrasi. Pers adalah pilar keempat demokrasi, dan kebebasan pers adalah elemen kunci dalam negara yang demokratis,” kata Herman.

Herman juga menambahkan, kecuali dalam konteks pelanggaran hukum murni di luar kerja jurnalistik, seperti permufakatan jahat, pemberitaan media tidak boleh dijerat pidana. Ia menggarisbawahi, bahwa kerja-kerja jurnalistik yang sah wajib dilindungi, dan penyelesaian atas sengketa pemberitaan harus berpegang pada mekanisme Dewan Pers.

“Tidak boleh ada pembungkaman terhadap suara pers. Kritik, termasuk terhadap instansi pemerintah dan aparat penegak hukum, adalah bagian dari suara rakyat,” pungkasnya. (Tim Red)

Baca Juga: Arwana Super Red Ilegal Disita di Pontianak, 551 Ekor Diamankan

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar