Polsek Meliau Bekuk Warga Pemilik Sabu 2,31 Gram

Gambar Gravatar
img 20250426 wa0000

Sanggau, ZONA Kalbar.id – Seorang pria berinisial M (44), warga Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau, dibekuk aparat Polsek Meliau atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba. Kapolsek Meliau, AKP Supariyanto, S.H., memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat mencoba melarikan diri ke halaman rumah, namun berhasil diamankan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu diselipkan dalam keset kaki di ruang tamu, delapan bundel klip plastik bening di dapur, serta empat paket sabu lainnya yang disimpan dalam wadah minyak rambut di bawah drum air belakang rumah.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku mencakup lima paket sabu seberat bruto 2,31 gram, delapan bundel plastik klip, satu sendok pipet hitam, satu kotak kayu, satu keset kaki, uang tunai Rp720.000, dan satu unit telepon genggam.

“Penangkapan ini berkat informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengapresiasi peran aktif ini,” kata AKP Supariyanto, Jumat (25/4).

Pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolsek Meliau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Butun)

Baca Juga: Arwana Super Red Ilegal Disita di Pontianak, 551 Ekor Diamankan

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar