Sanggau, ZONA Kalbar.id – Pelarian Almunthaha alias Mumun berakhir di areal wisata Bendungan Merowi, Kecamatan Kembayan, Sanggau. Pria 33 tahun itu ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Sanggau dan Unit Reskrim Polsek Beduai pada Minggu, 30 Maret 2025. Ia diduga menjadi otak pencurian uang tunai senilai Rp500 juta di sebuah rumah warga Beduai awal Maret lalu.
Mumun ditangkap sekitar pukul 12.40 WIB setelah sebelumnya terdeteksi berada di wilayah Dusun Semayang, Desa Semayang. Penangkapan dipimpin Kanit I Pidum, IPDA Richson Gurning. “Kami menerima informasi dari Polsek Beduai, langsung bergerak cepat menelusuri keberadaan pelaku,” kata Richson, Kamis 3 April 2025.
Kasus pencurian yang menyeret Mumun bermula pada Minggu malam, 2 Maret 2025. Saat itu, pemilik rumah Sugiharto dan seorang saksi pergi menunaikan salat tarawih ke Masjid Jami Sirajul Islam. Rumah mereka di Dusun Beringin, Desa Bereng Berkawat, Kecamatan Beduai, ditinggalkan dalam keadaan terkunci.
Ketika kembali sekitar pukul 20.30 WIB, Sugiharto menemukan dua papan lantai dapur terbongkar. Kecurigaan meningkat saat ia naik ke lantai dua dan mendapati kamar dalam kondisi acak-acakan. Uang tunai Rp500 juta yang disimpan di kantong plastik hitam, tersembunyi di balik tumpukan pakaian, telah lenyap.
Penyelidikan polisi mengarah pada Mumun, yang diduga telah lama mengamati aktivitas rumah korban. Ia dikenal pernah keluar-masuk wilayah perbatasan dan disebut-sebut lihai dalam menyamarkan jejak.
Setelah menangkap pelaku, polisi langsung membawanya ke Mapolres Sanggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat serta keberadaan uang hasil curian yang belum ditemukan. (Butun)
Baca Juga: Pengamat Hukum Kecam Keterlambatan Pembayaran Proyek di Ketapang
2 Komentar