Manajer SPBU Sintang Ditangkap karena Kepemilikan Narkoba

Gambar Gravatar
img 20250324 wa0021

Sintang, ZONA Kalbar.id – Seorang manajer Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sintang berinisial JY (52) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya paket mencurigakan.

Kasat Narkoba Polres Sintang, AKP Dedi Supriadi, mengatakan JY diamankan setelah mengambil paket dari salah satu jasa ekspedisi. “Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas mendapati JY membawa paket tersebut,” ujar Dedi saat dikonfirmasi pada Senin, 24 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi dengan disaksikan warga sekitar, polisi menemukan barang bukti berupa 18 gram ganja dan 0,48 gram sabu. Narkotika itu disembunyikan dalam bungkusan kertas nasi dan plastik klip.

Kepada petugas, JY mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial S alias A. Menindaklanjuti pengakuan JY, petugas bergerak ke lokasi yang disebutkan dan berhasil menangkap S di area SPBU Pal 10, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian.

AKP Dedi Supriadi menjelaskan bahwa narkoba tersebut dikirim dari Pontianak melalui jasa ekspedisi. Kedua tersangka kini ditahan di Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih melengkapi administrasi sebelum melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan,” kata Dedi. Ia menambahkan bahwa kasus ini menambah daftar panjang kasus narkoba di Kabupaten Sintang.

(Redaksi Zona Kalbar.id)

Baca Juga: Wakil Bupati Sanggau Hadiri Safari Ramadhan di Rumah Melayu Sabang Merah

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar