JPU Bengkayang Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Pengedar Narkotika Jaringan Internasional

Gambar Gravatar
img 20250220 wa0093

Bengkayang, ZONA Kalbar.id – Kejaksaan Negeri Bengkayang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkayang tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati terhadap empat terdakwa kasus peredaran narkotika jaringan internasional.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (12/3), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada para terdakwa, yakni DR, BN, JK, dan RM. Dua di antaranya merupakan warga negara Malaysia. Keempatnya terbukti membawa 20 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangga Andika Hutabarat menegaskan bahwa keputusan banding diajukan lantaran pihaknya tetap berpegang pada tuntutan hukuman mati. “Kami menilai putusan ini belum mencerminkan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika jaringan internasional,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena Bengkayang berbatasan langsung dengan Malaysia, menjadikannya jalur strategis bagi sindikat narkotika antarnegara. Kejaksaan berharap Pengadilan Tinggi Pontianak dapat mempertimbangkan kembali tuntutan maksimal untuk memberantas peredaran narkoba di perbatasan.

Sidang banding dijadwalkan dalam waktu dekat, dengan harapan adanya putusan yang lebih berat bagi para terdakwa. (Tim Redaksi)

Baca Juga: Kapolres Sekadau Instruksikan Optimalisasi Layanan 110 Polri Selama Ramadan

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *