Menteri HAM RI Dianugerahi Gelar Adat dalam Peringatan HUT Keramat Patih Patinggi di Kalbar

Gambar Gravatar
img 20250309 wa0001

Mempawah, ZONA Kalbar.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, dianugerahi gelar adat dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Keramat Patih Patinggi Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) di Desa Sepang, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Sabtu (8/3).

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Penasihat Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Jenderal (Purn) H. Dudung Abdurachman, Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora.

Bacaan Lainnya

Rombongan tamu kehormatan disambut meriah dengan tarian adat dan ritual pemotongan bambu sebagai bentuk penghormatan. Setelah prosesi penyambutan, Menteri HAM RI, Natalius Pigai, dinobatkan sebagai Patih Nagari Binua Tarabit, sementara Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman menerima gelar Panglima Binua Nagari. Gelar adat ini diberikan sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi mereka dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat serta menjaga persatuan bangsa.

Dalam sambutannya, Panglima Jilah mengapresiasi kehadiran para tamu kehormatan dan menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia juga mengusulkan pembentukan Kantor Wilayah HAM di Kalimantan Barat untuk mempercepat penanganan isu-isu HAM di wilayah tersebut.

Menanggapi hal itu, Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan komitmennya untuk menjaga persatuan dan menindaklanjuti permasalahan perbatasan yang dihadapi masyarakat. Ia berjanji akan melaporkan persoalan tersebut kepada Presiden agar aparat penegak hukum (APH) dapat mengambil langkah antisipatif.

Menteri HAM RI, Natalius Pigai, dalam pidatonya menekankan pentingnya melibatkan masyarakat adat dalam proses pembangunan, terutama dalam perizinan penggunaan tanah adat. Ia menegaskan bahwa setiap pembangunan harus dilakukan dengan prinsip clean and clear, yakni mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah adat serta melibatkan masyarakat setempat dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Tanah adat harus dikelola dengan adil dan transparan. Masyarakat adat berhak mendapatkan manfaat dari pembangunan, baik sebagai pemilik maupun pekerja dalam proyek-proyek yang berlangsung di wilayah mereka,” ujar Natalius Pigai.

Ia juga menegaskan bahwa Kementerian HAM siap menerima laporan kasus terkait sengketa tanah dan kriminalisasi masyarakat adat, selama masih berada dalam ranah eksekutif. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat adat serta memastikan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Sebagai bentuk apresiasi atas perjuangan mereka dalam menjaga nilai-nilai adat dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, sertifikat Sahabat HAM diberikan kepada Panglima Jilah dan pimpinan Tariu Borneo Bangkule Rajakng lainnya.

Acara ini tidak hanya menjadi wadah silaturahmi antara pemerintah dan masyarakat adat, tetapi juga momentum penting dalam memperkuat sinergi demi menjaga keutuhan NKRI dan menegakkan HAM. Melalui kegiatan ini, diharapkan muncul solusi konkret dalam menangani permasalahan masyarakat adat, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. (ril)

Baca juga: Keluarga Hairi Kecewa, Desak Kepolisian Usut Tuntas Pengeroyokan di Kapuas Hulu

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *