Polresta Pontianak Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari Dua Kasus

Gambar Gravatar
resized image 84

Pontianak, ZONA Kalbar.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti narkotika dari dua kasus yang berhasil diungkap berdasarkan laporan polisi terbaru. Pemusnahan dilakukan dengan melibatkan pihak kejaksaan, pengacara tersangka, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua lokasi berbeda. Dalam pengungkapan pertama, polisi mengamankan tersangka berinisial S dan SS di depan Apotek Sehat, Jalan Pahlawan, Pontianak Selatan, pada Rabu (5/3) sekitar pukul 20.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Dari tangan keduanya, petugas menyita narkotika golongan I jenis sabu seberat 3,80 gram. Sementara itu, dalam kasus lainnya, polisi menangkap tersangka SZ di Jalan Panca Bakti, Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara, sekitar pukul 00.05 WIB, dengan barang bukti berupa lima klip sabu seberat 3,29 gram.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, melalui Ps. Kasat Resnarkoba AKP Batman Pandia, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah Pontianak.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkotika. Operasi penegakan hukum akan terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Pontianak,” kata AKP Batman Pandia.

Polresta Pontianak juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (ril)

Baca Juga: Polisi Amankan Pria 40 Tahun di Pontianak, Sabu Seberat 1,1 Kg Ditemukan

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar