Pembunuhan di Sekayam: Sakit Hati, AG Habisi Korban dengan Keji

Gambar Gravatar
resized image 74

Sanggau, ZONA Kalbar.id – Seorang pria berinisial AG ditangkap polisi setelah diduga menghabisi nyawa seorang perempuan berinisial L di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Korban ditemukan tewas dengan luka sayatan di leher.

Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, melalui Wakapolres Kompol Yafet Efraim Patabang, mengungkapkan bahwa kejadian itu terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi menduga motif pembunuhan adalah sakit hati setelah ajakan pelaku untuk berhubungan badan ditolak korban.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penyelidikan, AG awalnya bertemu dengan seorang pria berinisial DS di Pasar Nekut pada pagi hari. DS mengajak AG mengonsumsi sabu di rumahnya. Setelah itu, AG bersama rekannya mengambil paket sabu dari seorang pria bernama Aris. Sabu tersebut diberikan secara cuma-cuma dan dikonsumsi bersama di rumah DS.

Beberapa saat kemudian, DS meminta AG mencari sayur untuk lauk makan. AG pun mengajak korban L untuk mengambil daun ubi di belakang rumahnya. Di lokasi itu, AG mencoba merayu korban untuk berhubungan badan. Namun, ajakannya ditolak.

Merasa sakit hati, AG kemudian merencanakan pembunuhan. Ia mengambil seutas tali jemuran dari gerobak merah di belakang rumah. Saat korban tengah jongkok mengambil sayur, AG langsung menjerat lehernya dari belakang. Untuk memastikan korban tak bisa melawan, ia menekan pundak korban dengan kakinya selama sekitar lima hingga tujuh menit.

“Setelah yakin korban tak bernyawa, pelaku melepas jeratan dan memegang leher korban,” kata Kompol Yafet, Jumat, 28 Februari 2025.

Namun, AG masih merasa ragu. Ia masuk ke dalam rumah, mengambil sebilah pisau, lalu kembali ke lokasi dan menusuk leher korban sebanyak empat hingga enam kali. Setelah itu, ia mengikat tangan dan kaki korban dengan tali jemuran sebelum menyeretnya ke hutan di belakang rumah, sekitar 15 meter dari lokasi kejadian. Jenazah korban kemudian ditutupi dedaunan.

Usai membunuh korban, AG kembali ke rumah dan mengambil ember hitam untuk membersihkan darah korban dengan air. Ia bolak-balik mengangkut air hingga lima kali sebelum membersihkan diri di kamar mandi.

Polisi yang melakukan penyelidikan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Seutas tali tambang plastik putih sepanjang sekitar dua meter. Sebilah pisau berwarna silver.Ember plastik hitam. Jaket hijau bertuliskan Rebel ID Clothing Company, milik korban. Baju kaos hitam bertuliskan “LONDON”, milik pelaku. Celana panjang hitam dan baju tidur hitam bermotif daun, milik korban. Motor Yamaha Soul GT warna biru putih dengan nomor polisi KB 65XX MN. Gerobak merah tempat penyimpanan tali jemuran

AG dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang berbunyi

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Pewarta: Butun

Baca Juga: Polsek Kembayan Tangkap Pengedar Narkotika, Sita 23,29 Gram Sabu

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar

  1. Dari awal bacanya kok tiba” ada nama yg bukan pakai inisial? Seharusnya konsisten untuk nama” tersangka atau yg terlibat tu, jadi penasaran Arie ketemu orang di nekut dengan inisial DS tuu siapa??