DLH Bengkayang Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh Peternakan Ayam

Gambar Gravatar
img 20250228 115219
Oplus_131072

Bengkayang, ZONA Kalbar.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkayang menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari peternakan ayam milik Timo Thy di Jalan Sayung, Simpang Dungkan, Kabupaten Bengkayang.

Pejabat fungsional pengendali dampak lingkungan DLH Bengkayang, Hasanuddin, mengatakan pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap peternakan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami akan menindaklanjuti permasalahan ini setelah menerima pengaduan dari masyarakat. Peternakan ini memang memiliki izin usaha melalui OSS dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), namun izin tersebut tidak cukup. Usaha dengan kapasitas besar harus memenuhi berbagai izin lainnya,” ujar Hasanuddin saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Februari 2025.

Beberapa dokumen yang wajib dimiliki oleh peternakan besar antara lain Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Selain itu, pemilik usaha juga harus mengantongi Izin Usaha Peternakan, Sertifikat Kesehatan Hewan, serta Izin Pengelolaan Limbah guna mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Jika ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah atau pencemaran lingkungan, DLH Bengkayang akan memberikan teguran dan meminta pemilik usaha segera melakukan perbaikan sesuai regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, Kepala Desa Dharma Bakti, Jeli, membenarkan bahwa pihak desa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi resmi terkait dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) bagi peternakan tersebut.

“Tidak ada rekomendasi dari desa, kami hanya mengetahui bahwa ada tanda tangan persetujuan dari perwakilan warga. Kami juga telah memfasilitasi keluhan warga agar ada penanganan dari pengelola kandang,” ujar Jeli saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Ia menegaskan bahwa pihak desa hanya memiliki kapasitas untuk membina, bukan memberi izin atau melarang usaha tersebut.

“Secara pribadi, saya merasa prihatin. Kami sudah sering memberi masukan kepada pengelola agar desain kandang dimaksimalkan agar tidak mengganggu warga,” kata Jeli.

DLH Bengkayang menegaskan bahwa seluruh pengusaha peternakan di wilayah tersebut harus beroperasi sesuai standar yang ditetapkan pemerintah demi menjaga keseimbangan lingkungan serta kenyamanan masyarakat sekitar.

Pewarta: Rinto Andreas

Baca Juga Artikel Sebelumnya: Peternakan Ayam di Bengkayang Dikeluhkan Warga karena Bau Menyengat

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar