Peternakan Ayam di Bengkayang Dikeluhkan Warga karena Bau Menyengat

Gambar Gravatar
resized image 67

Bengkayang, ZONA Kalbar.id – Warga Jalan Sayung, Simpang Dungkan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mengeluhkan aktivitas sebuah peternakan ayam yang diduga mencemari lingkungan. Bau menyengat dari peternakan tersebut mengganggu kenyamanan warga, bahkan mengganggu aktivitas belajar-mengajar di sekolah terdekat.

Pantauan media pada Rabu, 26 Februari 2025, menunjukkan bau tidak sedap dari kandang ayam itu terasa hingga permukiman warga. Aroma busuk juga dirasakan hingga ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) 07 yang berjarak tak jauh dari lokasi peternakan.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat terganggu dengan aroma menyengat ini. Murid-murid sulit berkonsentrasi belajar karena terus-menerus mencium bau busuk, bahkan beberapa siswa mengeluh sakit kepala,” kata seorang guru SDN 07 yang tidak bersedia disebutkan namanya, Rabu, 26 Februari 2025.

Warga sekitar juga khawatir limbah dari peternakan yang dikelola PT JAPFA tersebut mencemari air tanah yang menjadi sumber konsumsi sehari-hari. “Kami takut limbah mencemari sumber air kami. Ini menyangkut kesehatan masyarakat,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menanggapi persoalan tersebut, pihak PT JAPFA menyatakan telah mengadakan pertemuan dengan warga untuk mencari solusi atas keluhan ini. Pengelola peternakan yang memiliki sekitar 50 ribu ekor ayam itu mengaku telah menyalurkan limbah ke parit yang menurut mereka tidak berbahaya.

“Kami sudah rapat dengan warga membahas masalah bau. Limbah memang kami alirkan ke parit, namun kami pastikan tidak membahayakan lingkungan sekitar,” kata perwakilan PT JAPFA kepada wartawan.

Meski demikian, warga menilai belum ada perubahan signifikan dalam penanganan limbah. Mereka mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkayang segera melakukan inspeksi ke lokasi, guna memastikan kesesuaian operasional peternakan dengan aturan yang berlaku.

Menurut regulasi, peternakan skala besar wajib memiliki Izin Usaha Peternakan (IUP) serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Ketentuan ini bertujuan mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan warga sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola belum menyampaikan solusi konkret terhadap keluhan warga. Masyarakat pun mempertimbangkan melayangkan laporan resmi ke pemerintah daerah jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat.

Tim investigasi akan terus memantau kasus ini hingga ditemukan solusi yang memenuhi keadilan bagi seluruh pihak.

RINTO ANDREAS

Baca Juga: Rumah Sakit Jagoi Babang Baru Dibangun, Sejumlah Kerusakan Ditemukan

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar