Singkawang, ZONA Kalbar.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang menyerahkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, berinisial HA, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Singkawang, Jumat, 31 Januari 2025. Penyerahan dilakukan dalam kondisi aman dan kondusif.
Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum tahap II, setelah Kejaksaan Negeri Singkawang menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/77/VII/2024 yang diterima pada 11 Juli 2024, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Dalam penanganannya, kepolisian merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penyidik Polres Singkawang telah menuntaskan berkas perkara tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasatreskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan transparan.
“Kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas demi memberikan perlindungan hukum bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku,” ujarnya.
Dengan rampungnya tahap II, perkara ini kini memasuki proses peradilan di Kejaksaan Negeri Singkawang. Kejaksaan akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan guna memastikan keadilan bagi korban.
Polres Singkawang mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan anak dengan melaporkan segala bentuk kekerasan seksual. Menurut kepolisian, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan terhadap anak. (But)