Menkum: Paulus Tannos Masih Berstatus WNI, Proses Ekstradisi Berlanjut

Gambar Gravatar
resized image 2

Jakarta, ZONA Kalbar.id – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Meskipun memiliki paspor dari negara lain, status kewarganegaraan Tannos belum berubah karena Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal.

“Indonesia punya Undang-Undang Kewarganegaraan yang mengatur hal ini. Paulus Tannos memang memiliki paspor dari negara sahabat, tetapi itu tidak otomatis menghilangkan status kewarganegaraannya sebagai WNI,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kemenkumham, Rabu, 29 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Menurut Supratman, Tannos telah dua kali mengajukan permohonan untuk melepas kewarganegaraan Indonesia. Namun, hingga kini proses tersebut belum rampung lantaran yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

“Paspor atas nama Tjhin Thian Po masih digunakan hingga 2018 dan sudah mengalami dua kali perubahan. Namun, secara administrasi, status kewarganegaraan yang bersangkutan tetap WNI,” katanya.

Kementerian Hukum bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri terus berkoordinasi untuk mempercepat ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura. Menurut Supratman, pemerintah Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak penangkapan untuk melengkapi dokumen ekstradisi, dengan tenggat waktu hingga 3 Maret 2025.

“Empat puluh lima hari itu waktu maksimal. Tapi saya pastikan kita tidak akan menunggu sampai batas akhir,” ujarnya.

Kasus ini menjadi ujian pertama bagi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada 2022 dan diratifikasi pada 2023. Supratman optimistis kerja sama ini akan mempermudah penanganan kasus Tannos.

“Kita harus menghormati hukum dan mekanisme yang berlaku di negara lain, termasuk Singapura. Sebagai negara tetangga yang memiliki hubungan baik, saya percaya kerja sama ini akan mempercepat proses ekstradisi,” katanya.

Paulus Tannos masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Setelah buron selama lebih dari tiga tahun, Tannos akhirnya ditangkap oleh otoritas Singapura pada 17 Januari 2025. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Divisi Hubungan Internasional Polri dan lembaga antikorupsi Singapura, yang menerima surat permintaan penangkapan sementara dari Indonesia.

Hingga kini, pemerintah terus mengupayakan pemulangan Tannos ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dan memastikan kelancaran proses ekstradisi.

“Kami di daerah juga terus memantau perkembangan ini dan siap mendukung setiap langkah pemerintah pusat dalam memastikan ekstradisi berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan waktu yang semakin terbatas, keberhasilan ekstradisi Paulus Tannos akan menjadi preseden penting bagi kerja sama hukum antara Indonesia dan Singapura dalam upaya pemberantasan korupsi. (ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *